Pelayanan · Standar Pelayanan

Legalisir Ijazah

Komitmen layanan legalisir ijazah: persyaratan, waktu, biaya, dan pelaksana.

Produk layanan

Ijazah yang telah dilegalisir (distempel dan/atau ditandatangani pejabat berwenang sekolah) untuk keperluan administrasi alumni/pemohon.

Persyaratan

  • Fotokopi ijazah yang akan dilegalisir
  • Ijazah asli (untuk dicocokkan, kemudian dikembalikan)
  • Kartu identitas pemohon (KTP/Kartu Pelajar/identitas lain yang masih berlaku)

Sistem, mekanisme, dan prosedur (dari sisi pemohon)

  1. Pemohon datang ke ruang Tata Usaha pada jam layanan
  2. Menyerahkan berkas persyaratan
  3. Menunggu proses legalisir
  4. Menerima dokumen yang telah dilegalisir

Jangka waktu penyelesaian

1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap (atau sesuai antrean pada hari yang sama).

Biaya / tarif

Gratis.

Produk layanan yang diberikan

Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir sekolah.

Pengelolaan pengaduan

Pengaduan disampaikan ke Tata Usaha / Kepala Sekolah melalui kontak resmi sekolah (telepon, email, atau datang langsung).

Pelaksana layanan

Tata Usaha SMP Negeri 1 Bumiayu.

Jam layanan

Senin–Sabtu, pukul 07.00–14.00 WIB; Jumat, pukul 07.00–11.00 WIB (kecuali hari libur).

Semua layanan