Produk layanan
Ijazah yang telah dilegalisir (distempel dan/atau ditandatangani pejabat berwenang sekolah) untuk keperluan administrasi alumni/pemohon.
Persyaratan
- Fotokopi ijazah yang akan dilegalisir
- Ijazah asli (untuk dicocokkan, kemudian dikembalikan)
- Kartu identitas pemohon (KTP/Kartu Pelajar/identitas lain yang masih berlaku)
Sistem, mekanisme, dan prosedur (dari sisi pemohon)
- Pemohon datang ke ruang Tata Usaha pada jam layanan
- Menyerahkan berkas persyaratan
- Menunggu proses legalisir
- Menerima dokumen yang telah dilegalisir
Jangka waktu penyelesaian
1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap (atau sesuai antrean pada hari yang sama).
Biaya / tarif
Gratis.
Produk layanan yang diberikan
Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir sekolah.
Pengelolaan pengaduan
Pengaduan disampaikan ke Tata Usaha / Kepala Sekolah melalui kontak resmi sekolah (telepon, email, atau datang langsung).
Pelaksana layanan
Tata Usaha SMP Negeri 1 Bumiayu.
Jam layanan
Senin–Sabtu, pukul 07.00–14.00 WIB; Jumat, pukul 07.00–11.00 WIB (kecuali hari libur).