Pelayanan · Standar Pelayanan

Ijazah Hilang

Komitmen layanan pengurusan ijazah hilang: persyaratan, waktu, biaya, dan pelaksana.

Produk layanan

Fasilitasi pengurusan dokumen pengganti terkait ijazah yang hilang sesuai ketentuan yang berlaku (termasuk penerusan ke pihak berwenang bila diperlukan).

Persyaratan

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi identitas pemohon
  • Data pendukung: nama lengkap, tahun lulus, NISN/NIS (jika ada)
  • Surat permohonan bermaterai (bila diminta)

Sistem, mekanisme, dan prosedur (dari sisi pemohon)

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Tata Usaha dengan membawa berkas
  2. Petugas memverifikasi data alumni di arsip sekolah
  3. Pemohon mengikuti proses penerbitan dokumen pengganti sesuai ketentuan
  4. Pemohon menerima informasi/hasil layanan

Jangka waktu penyelesaian

3–14 hari kerja sejak berkas lengkap (tergantung verifikasi arsip dan ketentuan dokumen pengganti).

Biaya / tarif

Gratis di sekolah. Biaya di luar sekolah (misalnya pengurusan di instansi lain) menjadi tanggung jawab pemohon sesuai ketentuan setempat.

Produk layanan yang diberikan

Informasi status pengurusan dan/atau dokumen pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan pengaduan

Pengaduan disampaikan ke Tata Usaha / Kepala Sekolah melalui kontak resmi sekolah.

Pelaksana layanan

Tata Usaha SMP Negeri 1 Bumiayu.

Jam layanan

Senin–Jumat, pukul 08.00–14.00 WIB (kecuali hari libur).

Semua layanan