Produk layanan
Fasilitasi pengurusan dokumen pengganti terkait ijazah yang hilang sesuai ketentuan yang berlaku (termasuk penerusan ke pihak berwenang bila diperlukan).
Persyaratan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi identitas pemohon
- Data pendukung: nama lengkap, tahun lulus, NISN/NIS (jika ada)
- Surat permohonan bermaterai (bila diminta)
Sistem, mekanisme, dan prosedur (dari sisi pemohon)
- Pemohon mengajukan permohonan ke Tata Usaha dengan membawa berkas
- Petugas memverifikasi data alumni di arsip sekolah
- Pemohon mengikuti proses penerbitan dokumen pengganti sesuai ketentuan
- Pemohon menerima informasi/hasil layanan
Jangka waktu penyelesaian
3–14 hari kerja sejak berkas lengkap (tergantung verifikasi arsip dan ketentuan dokumen pengganti).
Biaya / tarif
Gratis di sekolah. Biaya di luar sekolah (misalnya pengurusan di instansi lain) menjadi tanggung jawab pemohon sesuai ketentuan setempat.
Produk layanan yang diberikan
Informasi status pengurusan dan/atau dokumen pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan pengaduan
Pengaduan disampaikan ke Tata Usaha / Kepala Sekolah melalui kontak resmi sekolah.
Pelaksana layanan
Tata Usaha SMP Negeri 1 Bumiayu.
Jam layanan
Senin–Jumat, pukul 08.00–14.00 WIB (kecuali hari libur).